Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Baru

Perubahan tata cara penghitungan PPh Pasal 21 karyawan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi. Contoh 1: Cara menghitung PPh 21 Karyawan yang mulai bekerja pada pertengahan tahun. Andi bekerja di PT.XX sebagai pegawai tetap sejak bulan Oktober 2014. Andi menikah dan belum memiliki anak (K/0). Gaji sebulan Rp10.000.000,00...

Klasifikasi Pajak

Klasifikasi Pajak dapat dibagi berdasarkan golongan, sifat, dan lembaga pemungut. Klasifikasi pajak berdasarkan golongan : Pajak langsung : pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan kepada pihak lain. Contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh). Pajak tidak langsung : pajak yang dapat dibebankan kepada pihak lain. Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).  Klasifikasi pajak berdasarkan sifat : Pajak subjektif : pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak tanpa memperhatikan...

Mekanisme Pemungutan PPN

Mekanisme pemungutan PPN sesuai dengan PMK Nomor 85/PMK.03/2012  tanggal 06 Juni 2012 yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2012 adalah: Mekanisme pemungutan PPN yang pertama dan wajib adalah rekanan wajib membuat faktur pajak dan surat setoran pajak (SSP) atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada BUMN. Mekanisme pemungutan PPN yang kedua adalah faktur pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan. Ketiga adalah SSP sebagaimana dimaksud pada angka 1 diisi dengan membubuhkan NPWP...

Pemungut PPN

PMK Nomor 85/PMK.03/2012 tanggal 06 Juni 2012 mengganti KMK Nomor 563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003 Dalam peraturan sebelumnya yaitu KMK Nomor 563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003 pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ditetapkan sebagai Pemungut PPN. Pada Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa Pemungut PPN sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang melakukan pembayaran atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak rekanan...