Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Baru

Perubahan tata cara penghitungan PPh Pasal 21 karyawan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi.

Contoh 1: Cara menghitung PPh 21 Karyawan yang mulai bekerja pada pertengahan tahun.

Andi bekerja di PT.XX sebagai pegawai tetap sejak bulan Oktober 2014. Andi menikah dan belum memiliki anak (K/0). Gaji sebulan Rp10.000.000,00 dan membayar iuran pensiun Rp200.000,00. Hitung PPh Pasal 21 Bulan Oktober 2014!

Jawab :

Gaji sebulan                                  Rp10.000.000

Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
    (5% x Rp10.000.000,00)         (Rp   500.000)
2. Iuran Pensiun                            (Rp   200.000)           
Penghasilan neto sebulan               Rp 9.300.000

Penghasilan neto setahun               Rp27.900.000
(3 x Rp9.300.000,00)

3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) :

- Wajib Pajak sendiri                     (Rp24.300.000)
- tambahan menikah                       (Rp  2.025.000)        
Penghasilan Kena Pajak Setahun   Rp  1.575.000

PPh Pasal 21 Terutang = Rp78.750
( 5% x Rp 1.575.000 )
PPh Pasal 21 bulan Oktober 2014 = Rp26.250
( Rp78.750: 3 )

Keterangan :
PTKP setahun WP sendiri Rp24.300.000.
Maksimal tanggungan (K/3) = Menikah dengan 3 tanggungan (PTKP masing-masing = Rp2.025.000).
Penghasilan setahun ( x 3 ) karena mulai bekerja Oktober dihitung s.d. Desember.
Biaya Jabatan Max Rp500.000.


Klasifikasi Pajak


Klasifikasi Pajak dapat dibagi berdasarkan golongan, sifat, dan lembaga pemungut.

Klasifikasi pajak berdasarkan golongan :
  • Pajak langsung : pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan kepada pihak lain. Contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh).
  • Pajak tidak langsung : pajak yang dapat dibebankan kepada pihak lain. Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Klasifikasi pajak berdasarkan sifat :
  • Pajak subjektif : pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak tanpa memperhatikan objek pajak. Contohnya adalah PPh.
  • Pajak objektif : pajak yang dikenakan terhadap objek pajak tanpa memperhatikan subjek pajak. Contohnya adalah PPN.

Klasifikasi pajak berdasarkan lembaga pemungut :
  • Pajak daerah : pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran daerah. Contohnya adalah : Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Pajak pusat : pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Contohnya adalah : Pajak Penghasilan (UU No. 36 Tahun 2008), Pajak Pertambahan Nilai (UU No. 42 Tahun 2009), Bea Meterai (UU No.13 Tahun 1985), Bea Masuk atau Kepabeanan (UU No. 17 Tahun 2006), dan Cukai (UU No.39 Tahun 2007).

Posted By Jeanie Laowe

Mekanisme Pemungutan PPN


Mekanisme pemungutan PPN sesuai dengan PMK Nomor 85/PMK.03/2012  tanggal 06 Juni 2012 yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2012 adalah:
  1. Mekanisme pemungutan PPN yang pertama dan wajib adalah rekanan wajib membuat faktur pajak dan surat setoran pajak (SSP) atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada BUMN.
  2. Mekanisme pemungutan PPN yang kedua adalah faktur pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan.
  3. Ketiga adalah SSP sebagaimana dimaksud pada angka 1 diisi dengan membubuhkan NPWP serta identitas rekanan, tetapi penandatanganan SSP dilakukan oleh BUMN sebagai penyetor atas nama rekanan.
  4. Keempat adalah dalam hal penyerahan BKP selain terutang PPN juga terutang PPnBM maka rekanan harus mencantumkan juga jumlah PPnBM yang terutang pada faktur pajak.
  5. Kelima adalah faktur pajak dibuat dalam rangkap 3 dengan peruntukkan sebagai berikut : lembar kesatu untuk BUMN, lembar kedua untuk rekanan, dan lembar ketiga untuk BUMN yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi pemungut PPN.
  6. Keenam adalah SSP sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat dalam rangkap 5 dengan peruntukkan sebagai berikut : lembar kesatu untuk rekanan, lembar kedua untuk KPPN melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos, lembar ketiga untuk rekanan yang dilampirkan pada SPT Masa PPN, lembar keempat untuk Bank Persepsi atau Kantor Pos, dan lembar kelima untuk BUMN yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
  7. Ketujuh adalah BUMN yang melakukan pemungutan harus membubuhkan cap “Disetor tanggal....” dan menandatanganinya pada faktur pajak sebagaimana dimaksud pada angka 5.
  8. Mekanisme Pemungutan PPN yang terakhir adalah faktur Pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM.

Mekanisme pelaporan PPN adalah : 
Pelaporan dilakukan setiap bulan dan laporan disampaikan ke KPP tempat BUMN terdaftar paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dengan menggunakan formulir “Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pemungut PPN” dan dilampiri dengan faktur pajak lembar ke-3 dan Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-5 dalam hal terdapat pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Posted By Jeanie Laowe

Pemungut PPN


PMK Nomor 85/PMK.03/2012 tanggal 06 Juni 2012 mengganti KMK Nomor 563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003

Dalam peraturan sebelumnya yaitu KMK Nomor 563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003 pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ditetapkan sebagai Pemungut PPN. Pada Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa Pemungut PPN sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang melakukan pembayaran atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak rekanan pemerintah atas nama pengusaha kena pajak rekanan pemerintah wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. Keputusan Menteri Keuangan ini menggantikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 tanggal 06 Juni 2012 tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut PPN untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ini mulai berlaku efektif tanggal 01 Juli 2012. Peraturan Menteri Keuangan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memudahkan pemungutan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan kepada BUMN. Pasal 2 menyebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara ditunjuk sebagai pemungut PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan kepada BUMN dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh BUMN. Pasal 3 ayat (2) menyebutkan bahwa rekanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada BUMN. Selanjutnya mengenai jumlah pungutan pajak yang wajib dipungut, disetorkan dan dilaporkan oleh BUMN sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Dalam Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa dalam hal atas penyerahan Barang Kena Pajak selain terutang Pajak Pertambahan Nilai juga terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah maka jumlah yang harus dipungut oleh BUMN adalah sebesar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berlaku dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Posted By Jeanie Laowe