Perubahan tata cara penghitungan PPh Pasal 21 karyawan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi.
Contoh 1: Cara menghitung PPh 21 Karyawan yang mulai bekerja pada pertengahan tahun.
Andi bekerja di PT.XX sebagai pegawai tetap sejak bulan Oktober 2014. Andi menikah dan belum memiliki anak (K/0). Gaji sebulan Rp10.000.000,00...
Klasifikasi Pajak
Klasifikasi Pajak dapat dibagi berdasarkan golongan, sifat, dan lembaga pemungut.
Klasifikasi pajak
berdasarkan golongan :
Pajak langsung : pajak yang harus
ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan kepada pihak
lain. Contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh).
Pajak tidak langsung : pajak yang dapat
dibebankan kepada pihak lain. Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Klasifikasi pajak berdasarkan sifat :
Pajak subjektif : pajak yang
dikenakan terhadap subjek pajak tanpa memperhatikan...
Mekanisme Pemungutan PPN
Mekanisme pemungutan PPN sesuai dengan PMK Nomor 85/PMK.03/2012 tanggal 06 Juni 2012 yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2012 adalah:
Mekanisme pemungutan PPN yang pertama dan wajib adalah rekanan wajib membuat faktur pajak dan surat setoran pajak (SSP) atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada BUMN.
Mekanisme pemungutan PPN yang kedua adalah faktur pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan.
Ketiga adalah SSP sebagaimana dimaksud pada angka 1 diisi dengan membubuhkan NPWP...
Pemungut PPN
PMK Nomor 85/PMK.03/2012 tanggal 06 Juni 2012 mengganti KMK Nomor 563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003
Dalam peraturan sebelumnya yaitu KMK Nomor 563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003 pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ditetapkan sebagai Pemungut PPN. Pada Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa Pemungut PPN sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang melakukan pembayaran atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak rekanan...
Subscribe to:
Posts (Atom)