Perubahan tata cara penghitungan PPh Pasal 21 karyawan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi.
Contoh 1: Cara menghitung PPh 21 Karyawan yang mulai bekerja pada pertengahan tahun.
Andi bekerja di PT.XX sebagai pegawai tetap sejak bulan Oktober 2014. Andi menikah dan belum memiliki anak (K/0). Gaji sebulan Rp10.000.000,00 dan membayar iuran pensiun Rp200.000,00. Hitung PPh Pasal 21 Bulan Oktober 2014!
Jawab :
Gaji sebulan Rp10.000.000
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
(5% x Rp10.000.000,00) (Rp 500.000)
(5% x Rp10.000.000,00) (Rp 500.000)
2. Iuran Pensiun (Rp 200.000)
Penghasilan neto sebulan Rp 9.300.000
Penghasilan neto setahun Rp27.900.000
(3 x Rp9.300.000,00)
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) :
- Wajib Pajak sendiri (Rp24.300.000)
- tambahan menikah (Rp 2.025.000)
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 1.575.000
PPh Pasal 21 Terutang = Rp78.750
( 5% x Rp 1.575.000 )
( 5% x Rp 1.575.000 )
PPh Pasal 21 bulan Oktober 2014 = Rp26.250
( Rp78.750: 3 )
( Rp78.750: 3 )
Keterangan :
PTKP setahun WP sendiri Rp24.300.000.
Maksimal tanggungan (K/3) = Menikah dengan 3 tanggungan (PTKP masing-masing = Rp2.025.000).
Penghasilan setahun ( x 3 ) karena mulai bekerja Oktober dihitung s.d. Desember.
Biaya Jabatan Max Rp500.000.
Biaya Jabatan Max Rp500.000.