Pemungut PPN


PMK Nomor 85/PMK.03/2012 tanggal 06 Juni 2012 mengganti KMK Nomor 563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003

Dalam peraturan sebelumnya yaitu KMK Nomor 563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003 pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ditetapkan sebagai Pemungut PPN. Pada Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa Pemungut PPN sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang melakukan pembayaran atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak rekanan pemerintah atas nama pengusaha kena pajak rekanan pemerintah wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. Keputusan Menteri Keuangan ini menggantikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 tanggal 06 Juni 2012 tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut PPN untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ini mulai berlaku efektif tanggal 01 Juli 2012. Peraturan Menteri Keuangan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memudahkan pemungutan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan kepada BUMN. Pasal 2 menyebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara ditunjuk sebagai pemungut PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan kepada BUMN dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh BUMN. Pasal 3 ayat (2) menyebutkan bahwa rekanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada BUMN. Selanjutnya mengenai jumlah pungutan pajak yang wajib dipungut, disetorkan dan dilaporkan oleh BUMN sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Dalam Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa dalam hal atas penyerahan Barang Kena Pajak selain terutang Pajak Pertambahan Nilai juga terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah maka jumlah yang harus dipungut oleh BUMN adalah sebesar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berlaku dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Posted By Jeanie Laowe

0 comments:

Post a Comment