Klasifikasi Pajak


Klasifikasi Pajak dapat dibagi berdasarkan golongan, sifat, dan lembaga pemungut.

Klasifikasi pajak berdasarkan golongan :
  • Pajak langsung : pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan kepada pihak lain. Contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh).
  • Pajak tidak langsung : pajak yang dapat dibebankan kepada pihak lain. Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Klasifikasi pajak berdasarkan sifat :
  • Pajak subjektif : pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak tanpa memperhatikan objek pajak. Contohnya adalah PPh.
  • Pajak objektif : pajak yang dikenakan terhadap objek pajak tanpa memperhatikan subjek pajak. Contohnya adalah PPN.

Klasifikasi pajak berdasarkan lembaga pemungut :
  • Pajak daerah : pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran daerah. Contohnya adalah : Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Pajak pusat : pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Contohnya adalah : Pajak Penghasilan (UU No. 36 Tahun 2008), Pajak Pertambahan Nilai (UU No. 42 Tahun 2009), Bea Meterai (UU No.13 Tahun 1985), Bea Masuk atau Kepabeanan (UU No. 17 Tahun 2006), dan Cukai (UU No.39 Tahun 2007).

Posted By Jeanie Laowe

2 comments: