Mekanisme Pemungutan PPN


Mekanisme pemungutan PPN sesuai dengan PMK Nomor 85/PMK.03/2012  tanggal 06 Juni 2012 yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2012 adalah:
  1. Mekanisme pemungutan PPN yang pertama dan wajib adalah rekanan wajib membuat faktur pajak dan surat setoran pajak (SSP) atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada BUMN.
  2. Mekanisme pemungutan PPN yang kedua adalah faktur pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan.
  3. Ketiga adalah SSP sebagaimana dimaksud pada angka 1 diisi dengan membubuhkan NPWP serta identitas rekanan, tetapi penandatanganan SSP dilakukan oleh BUMN sebagai penyetor atas nama rekanan.
  4. Keempat adalah dalam hal penyerahan BKP selain terutang PPN juga terutang PPnBM maka rekanan harus mencantumkan juga jumlah PPnBM yang terutang pada faktur pajak.
  5. Kelima adalah faktur pajak dibuat dalam rangkap 3 dengan peruntukkan sebagai berikut : lembar kesatu untuk BUMN, lembar kedua untuk rekanan, dan lembar ketiga untuk BUMN yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi pemungut PPN.
  6. Keenam adalah SSP sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat dalam rangkap 5 dengan peruntukkan sebagai berikut : lembar kesatu untuk rekanan, lembar kedua untuk KPPN melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos, lembar ketiga untuk rekanan yang dilampirkan pada SPT Masa PPN, lembar keempat untuk Bank Persepsi atau Kantor Pos, dan lembar kelima untuk BUMN yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
  7. Ketujuh adalah BUMN yang melakukan pemungutan harus membubuhkan cap “Disetor tanggal....” dan menandatanganinya pada faktur pajak sebagaimana dimaksud pada angka 5.
  8. Mekanisme Pemungutan PPN yang terakhir adalah faktur Pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM.

Mekanisme pelaporan PPN adalah : 
Pelaporan dilakukan setiap bulan dan laporan disampaikan ke KPP tempat BUMN terdaftar paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dengan menggunakan formulir “Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pemungut PPN” dan dilampiri dengan faktur pajak lembar ke-3 dan Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-5 dalam hal terdapat pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Posted By Jeanie Laowe

Pemungut PPN


PMK Nomor 85/PMK.03/2012 tanggal 06 Juni 2012 mengganti KMK Nomor 563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003

Dalam peraturan sebelumnya yaitu KMK Nomor 563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003 pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ditetapkan sebagai Pemungut PPN. Pada Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa Pemungut PPN sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang melakukan pembayaran atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak rekanan pemerintah atas nama pengusaha kena pajak rekanan pemerintah wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. Keputusan Menteri Keuangan ini menggantikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 tanggal 06 Juni 2012 tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut PPN untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ini mulai berlaku efektif tanggal 01 Juli 2012. Peraturan Menteri Keuangan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memudahkan pemungutan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan kepada BUMN. Pasal 2 menyebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara ditunjuk sebagai pemungut PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan kepada BUMN dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh BUMN. Pasal 3 ayat (2) menyebutkan bahwa rekanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada BUMN. Selanjutnya mengenai jumlah pungutan pajak yang wajib dipungut, disetorkan dan dilaporkan oleh BUMN sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Dalam Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa dalam hal atas penyerahan Barang Kena Pajak selain terutang Pajak Pertambahan Nilai juga terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah maka jumlah yang harus dipungut oleh BUMN adalah sebesar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berlaku dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Posted By Jeanie Laowe

Fungsi Pajak


Ada beberapa fungsi pajak yaitu:

  • Fungsi pajak yang pertama adalah sebagai fungsi anggaran atau penerimaan (budgetair): pajak merupakan salah satu sumber dana yang digunakan pemerintah dan bermanfaat untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran. Penerimaan negara dari sektor perpajakan dimasukkan ke dalam komponen penerimaan dalam negeri pada APBN.
  • Fungsi pajak yang kedua adalah sebagai fungsi  mengatur (regulerend) : pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contohnya adalah pengenaan pajak yang lebih tinggi kepada barang mewah dan minuman keras.
  • Fungsi pajak yang ketiga adalah sebagai fungsi stabilitas : pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah. Contohnya adalah kebijakan stabilitas harga dengan tujuan untuk menekan inflasi dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat lewat pemungutan dan penggunaan pajak yang lebih efisien dan efektif.
  • Fungsi pajak yang keempat adalah fungsi redistribusi pendapatan : penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
Posted By Jeanie Shora

Manfaat Pajak

Suparmoko (2000) menyebutkan manfaat pajak digunakan untuk : 

  • manfaat pajak yang pertama adalah membiayai pengeluaran-pengeluaran negara seperti pengeluaran yang bersifat self liquiditing (contohnya adalah pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor) 
  • manfaat pajak yang kedua adalah membiayai pengeluaran reproduktif (pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat seperti pengeluaran untuk pengairan dan pertanian) 
  • manfaat pajak yang ketiga adalah membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan tidak reproduktif (contohnya adalah pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi) 
  • manfaat pajak yang keempat adalah membiayai pengeluaran yang tidak produktif (contohnya adalah pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk anak yatim piatu).
Pajak yang dipungut oleh negara dilakukan berdasarkan asas pemungutan pajak dan sistem pemungutan pajak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Posted By Jeanie Laowe

Sistem Pemungutan Pajak


Sistem pemungutan pajak dibagi menjadi 3 (tiga) :


Official Assessment System ; sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pemerintah (petugas pajak) untuk menentukan besarnya pajak terhutang wajib pajak. Sistem pemungutan pajak ini sudah tidak berlaku lagi setelah reformasi perpajakan pada tahun 1984. Ciri-ciri sistem pemungutan pajak ini adalah (i) pajak terhutang dihitung oleh petugas pajak, (ii) wajib pajak bersifat pasif, dan (iii) hutang pajak timbul setelah petugas pajak menghitung pajak yang terhutang dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak.

Self Assessment System ; sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri, dan membayar sendiri pajak yang terhutang yang seharusnya dibayar. Ciri-ciri sistem pemungutan pajak ini adalah (i) pajak terhutang dihitung sendiri oleh wajib pajak, (ii) wajib pajak bersifat aktif dengan melaporkan dan membayar sendiri pajak terhutang yang seharusnya dibayar, dan (iii) pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak setiap saat kecuali oleh kasus-kasus tertentu saja seperti wajib pajak terlambat melaporkan atau membayar pajak terhutang atau terdapat pajak yang seharusnya dibayar tetapi tidak dibayar.

Withholding System ; sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pihak lain atau pihak ketiga untuk memotong dan memungut besarnya pajak yang terhutang oleh wajib pajak. Pihak ketiga disini adalah pihak lain selain pemerintah dan wajib pajak.

Sistem pemungutan pajak di Indonesia sesuai dengan asas pemungutan pajak menganut sistem pemungutan pajak self assesment system dan witholding system.

Posted By Jeanie Laowe

Asas Pemungutan Pajak

<img alt=asas pemungutan pajak </img>
Adam Smith


Asas pemungutan pajak menurut Adam Smith (The Four Maxims of Taxation) :

Asas pemungutan pajak ke-1 (Smith’s Maxims of Taxation No.1) : “The subjects of every state ought to contribute towards the support of the government, as nearly as possible, in proportion to their respective abilities; that is, in proportion to the revenue which they respectively enjoy under the protection of the state”. Asas pemungutan pajak yang pertama adalah equality atau asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan dimana negara tidak boleh diskriminatif terhadap wajib pajak. 

Asas pemungutan pajak ke-2 (Smith’s Maxims of Taxation No.2) : “The tax which each individual is bound to pay ought to be certain, and not arbitrary.  The time of payment, the manner of payment, the quantity to be paid, ought to be clear and plain to the contributor, and to every other person”. Asas yang kedua adalah certainty atau kepastian hukum. Pemungutan pajak oleh negara dilakukan sesuai dengan Undang-Undang sehingga bagi wajib pajak yang melanggar dapat dikenakan sanksi hukum.

Asas pemungutan pajak ke-3 (Smith’s Maxims of Taxation No.3) : “Every tax ought to be levied at the time, or in the manner, in which it is most likely to be convenient for the contributor to pay it”. Asas yang ketiga adalah convenience of payments atau asas pemungutan pajak yang tepat waktu.

Asas pemungutan pajak ke-4 (Smith’s Maxims of Taxation No.4) : “Every tax ought to be so contrived as both to take out and to keep out of the pockets of the people as little as possible, over and above what is brings into the public treasury of the state”. Asas yang keempat adalah efficiency atau asas ekonomis dimana biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pemungutan pajak tidak boleh lebih besar dari pajak yang dipungut atau manfaat pajak yang diterima.

Posted By Jeanie Laowe