Showing posts with label Pajak. Show all posts
Showing posts with label Pajak. Show all posts

Klasifikasi Pajak


Klasifikasi Pajak dapat dibagi berdasarkan golongan, sifat, dan lembaga pemungut.

Klasifikasi pajak berdasarkan golongan :
  • Pajak langsung : pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan kepada pihak lain. Contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh).
  • Pajak tidak langsung : pajak yang dapat dibebankan kepada pihak lain. Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Klasifikasi pajak berdasarkan sifat :
  • Pajak subjektif : pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak tanpa memperhatikan objek pajak. Contohnya adalah PPh.
  • Pajak objektif : pajak yang dikenakan terhadap objek pajak tanpa memperhatikan subjek pajak. Contohnya adalah PPN.

Klasifikasi pajak berdasarkan lembaga pemungut :
  • Pajak daerah : pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran daerah. Contohnya adalah : Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Pajak pusat : pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Contohnya adalah : Pajak Penghasilan (UU No. 36 Tahun 2008), Pajak Pertambahan Nilai (UU No. 42 Tahun 2009), Bea Meterai (UU No.13 Tahun 1985), Bea Masuk atau Kepabeanan (UU No. 17 Tahun 2006), dan Cukai (UU No.39 Tahun 2007).

Posted By Jeanie Laowe

Fungsi Pajak


Ada beberapa fungsi pajak yaitu:

  • Fungsi pajak yang pertama adalah sebagai fungsi anggaran atau penerimaan (budgetair): pajak merupakan salah satu sumber dana yang digunakan pemerintah dan bermanfaat untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran. Penerimaan negara dari sektor perpajakan dimasukkan ke dalam komponen penerimaan dalam negeri pada APBN.
  • Fungsi pajak yang kedua adalah sebagai fungsi  mengatur (regulerend) : pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contohnya adalah pengenaan pajak yang lebih tinggi kepada barang mewah dan minuman keras.
  • Fungsi pajak yang ketiga adalah sebagai fungsi stabilitas : pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah. Contohnya adalah kebijakan stabilitas harga dengan tujuan untuk menekan inflasi dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat lewat pemungutan dan penggunaan pajak yang lebih efisien dan efektif.
  • Fungsi pajak yang keempat adalah fungsi redistribusi pendapatan : penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
Posted By Jeanie Shora

Manfaat Pajak

Suparmoko (2000) menyebutkan manfaat pajak digunakan untuk : 

  • manfaat pajak yang pertama adalah membiayai pengeluaran-pengeluaran negara seperti pengeluaran yang bersifat self liquiditing (contohnya adalah pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor) 
  • manfaat pajak yang kedua adalah membiayai pengeluaran reproduktif (pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat seperti pengeluaran untuk pengairan dan pertanian) 
  • manfaat pajak yang ketiga adalah membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan tidak reproduktif (contohnya adalah pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi) 
  • manfaat pajak yang keempat adalah membiayai pengeluaran yang tidak produktif (contohnya adalah pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk anak yatim piatu).
Pajak yang dipungut oleh negara dilakukan berdasarkan asas pemungutan pajak dan sistem pemungutan pajak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Posted By Jeanie Laowe

Sistem Pemungutan Pajak


Sistem pemungutan pajak dibagi menjadi 3 (tiga) :


Official Assessment System ; sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pemerintah (petugas pajak) untuk menentukan besarnya pajak terhutang wajib pajak. Sistem pemungutan pajak ini sudah tidak berlaku lagi setelah reformasi perpajakan pada tahun 1984. Ciri-ciri sistem pemungutan pajak ini adalah (i) pajak terhutang dihitung oleh petugas pajak, (ii) wajib pajak bersifat pasif, dan (iii) hutang pajak timbul setelah petugas pajak menghitung pajak yang terhutang dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak.

Self Assessment System ; sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri, dan membayar sendiri pajak yang terhutang yang seharusnya dibayar. Ciri-ciri sistem pemungutan pajak ini adalah (i) pajak terhutang dihitung sendiri oleh wajib pajak, (ii) wajib pajak bersifat aktif dengan melaporkan dan membayar sendiri pajak terhutang yang seharusnya dibayar, dan (iii) pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak setiap saat kecuali oleh kasus-kasus tertentu saja seperti wajib pajak terlambat melaporkan atau membayar pajak terhutang atau terdapat pajak yang seharusnya dibayar tetapi tidak dibayar.

Withholding System ; sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pihak lain atau pihak ketiga untuk memotong dan memungut besarnya pajak yang terhutang oleh wajib pajak. Pihak ketiga disini adalah pihak lain selain pemerintah dan wajib pajak.

Sistem pemungutan pajak di Indonesia sesuai dengan asas pemungutan pajak menganut sistem pemungutan pajak self assesment system dan witholding system.

Posted By Jeanie Laowe

Asas Pemungutan Pajak

<img alt=asas pemungutan pajak </img>
Adam Smith


Asas pemungutan pajak menurut Adam Smith (The Four Maxims of Taxation) :

Asas pemungutan pajak ke-1 (Smith’s Maxims of Taxation No.1) : “The subjects of every state ought to contribute towards the support of the government, as nearly as possible, in proportion to their respective abilities; that is, in proportion to the revenue which they respectively enjoy under the protection of the state”. Asas pemungutan pajak yang pertama adalah equality atau asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan dimana negara tidak boleh diskriminatif terhadap wajib pajak. 

Asas pemungutan pajak ke-2 (Smith’s Maxims of Taxation No.2) : “The tax which each individual is bound to pay ought to be certain, and not arbitrary.  The time of payment, the manner of payment, the quantity to be paid, ought to be clear and plain to the contributor, and to every other person”. Asas yang kedua adalah certainty atau kepastian hukum. Pemungutan pajak oleh negara dilakukan sesuai dengan Undang-Undang sehingga bagi wajib pajak yang melanggar dapat dikenakan sanksi hukum.

Asas pemungutan pajak ke-3 (Smith’s Maxims of Taxation No.3) : “Every tax ought to be levied at the time, or in the manner, in which it is most likely to be convenient for the contributor to pay it”. Asas yang ketiga adalah convenience of payments atau asas pemungutan pajak yang tepat waktu.

Asas pemungutan pajak ke-4 (Smith’s Maxims of Taxation No.4) : “Every tax ought to be so contrived as both to take out and to keep out of the pockets of the people as little as possible, over and above what is brings into the public treasury of the state”. Asas yang keempat adalah efficiency atau asas ekonomis dimana biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pemungutan pajak tidak boleh lebih besar dari pajak yang dipungut atau manfaat pajak yang diterima.

Posted By Jeanie Laowe